Angkut 25 Kg Sabu Berharap Dapat Upah Rp900 Ribu, Iswandi Lolos dari Hukuman Mati

Iswandi Siahaan alias Wandi, warga Jalan Siporipori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai lewat persidangan secara virtual, Selasa (2/8/2022), di Cakra 7 PN Medan lolos dari hukuman mati. Terdakwa akhirnya divonis 20 tahun penjara.

topmetro.news – Iswandi Siahaan alias Wandi, warga Jalan Siporipori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai lewat persidangan secara virtual, Selasa (2/8/2022), di Cakra 7 PN Medan lolos dari hukuman mati. Terdakwa akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Selain itu, Iswandi Siahaan juga dipidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir, dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.

Terdakwa menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara tanpa hak membawa atau mengangkut narkotika (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 25 kg dengan menggunakan mobil dari Tanjungbalai ke Kota Medan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Sedangkan alasan meringankan, menurut hakim, tidak adil bila terdakwa menjalani hukum berat hanya karena menerima upah Rp900 ribu.

Baik JPU maupun kedua terdakwa dan penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima putusan tersebut, atau banding.

Sementara pada persidangan lalu, Iswandi Siahaan alias Wandi menghadapi tuntutan pidana hukuman mati. Bedanya, JPU menilai tidak ada hal meringankan pada kedua terdakwa.

Mr X

Sementara JPU Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 10.00 WIB, Asro alias Sapuluh (dalam lidik) menghubungi terdakwa. Asro menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan. Di mana kemudian, terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Asro lalu meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan sekira pukul 21.00. Kemudian Aro memberikan terdakwa uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Terdakwa pun berangkat menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang. Lalu sekira pukul 22.00 WIB, sudah ada teman terdakwa menunggu. Kemudian terdakwa memasukkan tiga karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian berangkat menuju Kota Medan.

Namun, pada saat berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu. Selanjutnya polisi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment